E-Government merupakan kependekan dari
elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital,
online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk
mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu
penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment
adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi
dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Ada tiga model penyampaian E-Government, antara
lain :
- Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh
pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi
antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari
Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte
perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan
bencana.
- Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan
berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi
dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis,
Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan
penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
- Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar
departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging
untuk kalangan legislative, pendidikan secara online.
Jadi, secara bebas dapat dikemukakan bahwa
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan
hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Karakteristik e-government
diantaranya :
- Interaksi antara pemerintah dengan berbagai pihak yang berkepentingan seerti masyarakat luas, pebisnis dan unit0unit kerja di lingkungan pemerintah lainnya.
- Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (komputer, dan internet)
- Mempermudah dan praktis dalam pelayanan pemerintah terhadap berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar