Kamis, 22 Mei 2014

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Pengertian Badan Usaha itu sendiri adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sedangkan Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Organisasi intern
- Penentuan harga
- Pembelanjaan
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
  • Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).


Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu diperhatikan, yaitu:
1.    Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.

2.    Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.

3.   Kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.

Prosedur pengadaan tenaga kerja
Didalam prosedur pengadaan tenaga kerja terdapat 4 macam yaitu :
  • Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu secara kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dengan cara job analysis. Job analysis dibagi menjadi dua yaitu Job description dan Job Spesification / Job Requirement.
  • Penarikan Tenaga Kerja

Untuk penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
  • Seleksi Tenaga Kerja

Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
  • Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
  • Penilaian kualifikasi
  • Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  • Penetapan dan penunjukan langsung
  • Penunjukan penyedia barang/jasa
  • Pengaduan
  • Penandatanganan kontrak

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Fakta Integritas
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Fakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.

mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.




Sumber:
http://sudrajathendra.wordpress.com/2013/06/23/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar