emang benar ya waktu cepet banget berlalu.
baru kemaren kayaknya masih kecil masih dimanja sekarang pengennya manjain pasangan *ehkodekeras*
2018.
it's mean taun ini gue akan 26 tahun looh. yaampun 26, cepet banget udah tua banget rasanya dengan umur segitu.
26, masih banyak banget yang belum tercapai, semoga bisa tercapai deh yaa di tahun ini, termaksud pengeeeeeen nikah HAH!
Diva's Blog
Minggu, 11 Februari 2018
Selasa, 10 Juni 2014
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
UU No.19 tentang Hak Cipta
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Ketentuan Umum
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai
LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa
penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai
di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk
itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan
dan pantomim;
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h. peta;
i. seni
batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta
diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Prosedur Pendaftaran HaKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak
Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs webDitjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab
4, pasal 35-44.
UU No.36 tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan
kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi
memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan
mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan
asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan,
kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi
khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil
guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan
pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas
ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan
hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan
telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan
perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi,
maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan
dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien
serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan
kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi
persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis,
timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan
dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor
keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan
agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat
profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain,
melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor
telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan
regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi
pengusaha kecil dan menengah.
Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang
menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada
Pasal 2:
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri”
Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan
mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan
pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta
masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat
mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan
kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang
dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari
asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi
telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna
jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang
telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan
pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan
tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan
telekomunikasi yaitu:
Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”
Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2:”hal-hal
yang diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan
tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.”
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat
dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1
dan 2:
Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan
untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,
yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;”
Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;”
Penyidikan, Sanksi Administratif dan Ketentuan
Pidana
Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang
dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan
setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat
dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
- Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
- Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
- Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
- Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
- Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
Sumber:
Sertifikasi Keahlian di bidang IT
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas
yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di
teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : Membentuk tenaga
praktisi TI yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk
mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti
pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam
perusahaan tersebut. Selain itu Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan
bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau
pegawainya.
Sertifikasi Nasional
- Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan
sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate
of Competence (Sertifikat
Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang
setelah melakukan uji
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
- Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi
yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat
tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI..
Sertifikasi Internasional
- Java
Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus
menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut
pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual
Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan
semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa
pemrograman Java.
Sertifikasi Java dapat dimanfaatkan oleh paling
tidak empat segmen :
Pertama, mereka yang ingin melakukan transisi karier
dari posisi nonteknis ke pengembangan aplikasi dan software. Yang dimaksud di
sini adalah mereka yang memiliki pengalaman nol dalam profesi TI tetapi
tertarik untuk beralih profesi ke bidang TI yang mungkin dinilai lebih
menggiurkan.
Kedua, mereka yang sudah bergerak dalam bidang TI
dan berniat untuk melakukan perpindahan posisi di perusahaan tempat mereka
bekerja. Jika Anda sedang merancang sebuah rencana untuk meningkatkan
kredibilitas, tanggung jawab dan sukses di organisasi Anda saat ini,
sertifikasi layak menjadi komponen utama dari rencana tersebut, utamanya jika
Anda bekerja di perusahaan kecil atau menengah. Sementara jika Anda memiliki
keterampilan TI tetapi tidak memiliki pengalaman menggunakan Java, sertifikasi
Java dapat memberi Anda kesempatan untuk mencoba pekerjaan yang menggunakan
Java.
Ketiga, konsultan Java yang ingin memvalidasi
keterampilan mereka dan meningkatkan kredibilitas mereka di mata klien.
Keempat adalah para profesional TI yang sedang
memikirkan untuk pindah perusahaan. Saat ini banyak lowongan kerja yang
menyebutkan sertifikasi Java sebagai suatu kualifikasi yang dapat mejadi nilai
tambah. Tentu saja adanya sertifikat dapat meningkatkan kemungkinan untuk
mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dan dengan upah yang lebih
tinggi.
- Microsoft.net
Untuk para
developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai
pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net :
Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified
Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi Software dan Database Development
- Oracle
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai
spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini
menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang
untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan
teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator,
atau Web server administrator.
Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji
penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai
administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang
sertifikasi sebagai berikut:
- Oracle Certified DBA Associate
- Oracle Certified DBA Professional
- Oracle Certified DBA Master
- Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk
penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server.
Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan
kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database
Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat
harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari
satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan
database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server
2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan
dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
Sertifikasi Administration dan Maintenance
Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan
profesionalitas di bidang Administration dan Maintenance, yaitu Oracle
Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web
Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco Certified Network Associate
(CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator
Apprentice (CWAA), System Administration Guild (SAGE).
Institusi yang menawarkan sertifikasi untuk
Administration dan Maintenance antara lain Oracle, Microsoft, Cisco, CompTIA,
Certified Internet Web Master (CIW), World Organization of Webmasters (WOW),
dan Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
Sertifikasi Management dan Audit
- CISA (Certified Information Systems Auditor)
- CISM (Certified Information Security Manager)
- CISSP (Certified IS Security Professional)
- CIA (Certified Internal Auditor)
Sumber:
Kamis, 22 Mei 2014
Model Pengembangan Standar Profesi
Jenis dan Deskripsi Profesi di Bidang IT
1. Analyst Programmer
Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut Systems Programmer
3. Software Engineer
Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi dan menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi /’coding’ dan pengujian.
4. I T Executive
Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien dan menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking, mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet dan menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi dan perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut Systems Programmer
3. Software Engineer
Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi dan menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi /’coding’ dan pengujian.
4. I T Executive
Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien dan menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking, mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet dan menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi dan perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for Computing Machinery) atau
Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan
komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar
78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan
komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian
lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. SIG
dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi
baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep
Blue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah
membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan
koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip
jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM
publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News
mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan
atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk
kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang
terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat
teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa
(engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan,
antariksa, dan elektronika.
Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang
elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and
Electronics Engineer. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu
yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri
untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini
disebut IEEE saja. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan
kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi
penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan
dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang
professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual
yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa
panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta
mengadakan konferensi.
IEEE-SA telah mengembangkan standar untuk lebih dari
satu abad, melalui program yang menawarkan keseimbangan, keterbukaan, prosedur
adil , dan konsensus. Ahli-ahli teknis dari seluruh dunia berpartisipasi dalam
pengembangan IEEE standar. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan
dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara
orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. Dengan para pemimpin yang berpikir
kolaboratif di lebih dari 160 negara, IEEE mempromosikan inovasi, memungkinkan
penciptaan dan perluasan pasar internasional dan membantu melindungi kesehatan
dan keselamatan publik.
IEEE standard association memiliki beberapa program
yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program,
GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari
200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih
untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan
900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih
penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan
komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan
nirkabel (IEEE 802.11).
Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara
umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk
era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan
tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku
perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas
dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa
mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia
TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
http://rissqy09.blogspot.com/2012/03/model-pengembangan-standar-profesi.html
Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Pengertian Badan Usaha itu sendiri adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan sedangkan Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan
berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Organisasi intern
- Penentuan harga
- Pembelanjaan
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang
harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha,
sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB),
dan izin gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
- Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
- Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu
diperhatikan, yaitu:
1. Perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang
dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada
kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui
masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah
lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3. Kontrak kerja
melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan
outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi
klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian
tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk
kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban
perusahaan tersebut.
Prosedur pengadaan tenaga kerja
Didalam prosedur pengadaan tenaga kerja terdapat 4 macam
yaitu :
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Didalam perencanaan
tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu secara kuantitas dan kualitas.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan time motion
study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dengan cara job
analysis. Job analysis dibagi menjadi dua yaitu Job description dan Job
Spesification / Job Requirement.
- Penarikan Tenaga Kerja
Untuk penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Sedangkan sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
- Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan).
- Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa
yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur
pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien
atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan
informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses
ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Fakta Integritas
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Fakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan
jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal
ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya
saing.
Sumber:
http://sudrajathendra.wordpress.com/2013/06/23/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
Jumat, 16 Mei 2014
IT forensics, IT audit trail & Real time audit
IT
Forensics
yaitu penggunaan sekumpulan prosedur
untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan
kriminal.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk
mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses
secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan
secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk
menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan
IT Forensics
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa
bukti digital.
Audit
Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur
dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam
suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu ,
user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa
menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan
waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur
Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau
dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan
adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan
diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara
Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu
tabel
1. Dengan menyisipkan perintah
penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger
pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis
menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Real
Time Audit
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu
sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan
penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun
mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek"
pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian
termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
Real Time Audit menyediakan teknik ideal
untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan
donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas
Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan.
Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena
sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi
yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal
Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk
memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban
administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen
atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul
dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan
teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan
menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan
yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada
konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
Etika, Profesionalisme, dan Etika Profesionalisme
Etika
Adalah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut saya sendiri etika adalah
suatu nilai-nilai yang sudah diajarkan sejak dini dari orang tua dan etika
tersebut harus menjadi suatu cermin diri kita sendiri seperti apa.
Pengertian Etika Menurut para Ahli:
- Menurut K.
Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.
- Menurut W.
J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas
akhlak (moral).
- Menurut
Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi
atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
- Menurut
Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar
dalam satu profesi.
- Menurut H.
A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana
yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat
diketahui oleh akal pikiran.
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal
dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena
itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat etika lahir.
Etika teologis ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika
teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan
setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing.Kedua, etika
teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur
di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah
memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan
etika teologis.
Profesionalisme
Adalah kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu dengan
professional.
Sedangkan menurut pendapat yang lain Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional.
Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Prinsip Etika Profesi :
- Tanggung Jawab
- Keadilan
- Otonomi
Langganan:
Postingan (Atom)